Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

UU, Peraturan dan Perkap

Penyuluhan

Galeri

Sosialisasi

Galeri

» » » » INFORMASI HUKUM PELAYANAN SIM


Surat Ijin Mengemudi (SIM)
____________________________________________________

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh


Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani


dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan


bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216





Fungsi dan Peranan


• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

• Sebagai alat bukti

• Sebagai sarana upaya paksa

• Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada

Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap

pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).





Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih

dari 3.500 Kg.





Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan

untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)





Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.





Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang

diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.





Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari

40 Km / Jam





Golongan SIM D 

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.





Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C

• 17 Tahun untuk SIM Golongan A

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek





Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum

• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum

• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum





Tata cara dan persyaratan mutasi SIM 
Pasal 224 PP 44/93


1. Prosedur keluar daerah lama 

a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat

pengantar dari Kasubbag SIM.

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.

c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.




2. Prosedur masuk daerah baru 

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM

d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

e. Melakukan pengisian formulir permohonan




Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

b. Membawa surat laporan kehilangan SIM

d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

d. Melakukan pengisian formulir permohonan

e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)





SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93

1. SIM habis masa berlakunya

2. Digunakan oleh orang lain

3. Diperoleh dengan cara tidaak sah

4. Data yang ada pada SIM dirubah





Biaya penerbitan SIM 
PP 50/2010

1. SIM A

- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1

- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2

- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional

- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000 

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply