Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

UU, Peraturan dan Perkap

Penyuluhan

Galeri

Sosialisasi

Galeri

» » » » Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang


Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG

 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar di Mapolres Sintang, Selasa (26/9/2017).

Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko SH. Tim disambut oleh Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK dan jajaran. Sosialisasi dan penyuluhan digelar di Aula BKPM Polres Sintang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).
Lalu, bantuan hukum, usaha bagi anggota Polri dan PNS Polri, kepemilikan barang mewah, serta perizinan dan pengawasan senjata api (senpi) non organik TNI/Polri.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi SIK sambut baik kunjungan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Kalbar.
“Saya merasa senang dengan kegiatan ini, karena kami mendapatkan pengetahuan baru,” ucapnya.
Wakapolres berharap sosialisasi akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum. Terlebih, Polres Sintang merupakan Polres yang jauh dari Polda Kalbar.
“Saya sangat bersyukur kemajuan teknologi membuat kami bisa mendapat informasi melalui sosial media. Akhirnya kami lebih mengetahui tentang hukum,” jelasnya.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widhandoko menerangkan kedatangannya kek Polres Sintang mengemban dua tugas besar dari Polda Kalbar.
“Pertama, sosialisasi Perpu dan Perkap. Kedua, supervisi pelaksanaan peradilan internal kepolisian,” ucapnya.
Ia berharap usai kegiatan ini pelanggaran hukum anggota polisi Polres Sintang berkurang. Ia juga menekankan kedatangan dirinya bukan bermaksud menggurui, namun lebih kepada upaya belajar bersama-sama.

“Belajar hukum adalah ibadah. Saya disini bukan untuk mengajari tapi kita belajar bersama-sama,” terangnya.

http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/26/tim-bidkum-polda-kalbar-beri-penyuluhan-hukum-ke-jajaran-polres-sintang

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply