– Bidang Hukum Polda Kalbar (BIDKUM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sambas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 297 personel Polres Sambas, 32 pelajar tingkat SMA / sederajat beserta 9 orang tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan se-kabupaten Sambas.
Kabidkum Polda Kalbar Kombespol. A.Widihandoko selaku ketua tim menyampaikan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan peraturan yang sedang ngetrend dikalangan masyarakat saat ini diantaranya UU No. 11 Tahun 2006 tentang informasi transaksi elektronik ( ITE ) dalam perspektif anti HOAX, Surat Edaran Kapolri nomor 06 / X / 2015 tentang penanganan ujaran kebencian, Surat Edaran Kapolri nomor 11 / VI / 2016 tentang penanganan terhadap perilaku pegawai negeri pada Polri yang mengunggah foto, video, tulisan dan komentar yang dapat menurunkan citra dan kehormatan lembaga Polri di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, kamis ( 20/4 ).
Dalam Kegiatan ini diadakan dialog interaktif kepada peserta dan sesi tanya jawab mengenai materi yang dismapaikan juga diselingi dengan pemberian doorprize bagi pelajar yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim sosialisasi dan penyuluhan hukum.
“Harapannya kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan peserta, terutama Polri sebagai penegak hukum, dapat menjadikan materi yang disampaikan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas yang diemban dan bagi pelajar serta masyarakat hendaknya selektif, cek dan ricek terhadap berita yang tersebar di media sosial agar tidak menjadi korban Hoax dan pelaku penyebar berita Hoax “ tutur Kabag Sumda Polres Sambas Kompol Hadiryaman, SH.
penulis : duan rizskisantosa
editor : umi fadilah
Publish : cucu sa
editor : umi fadilah
Publish : cucu sa
http://tribratanews.polri.go.id/?p=146001
Tidak ada komentar: