Bidkum Polda Kalbar melalui Tim Advokat Bidkum antara lain KOMBES POL A.WIDIHANDOKO, SH, AKBP WISNUBROTO, KOMPOL H. ABDUR ROSID, Sag,MH, AKP LELY SUHERI, SH dan BRIGADIR DIDIK PRAMONO, SH,.MH menerima kuasa hukum dari Direskrimum Polda Kalbar untuk menghadapi praperadilan terkait gugatan praperadilan nomor 08/Pid.Pra/2016/PN.PTK di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan Pemohon.
Bahwa alasan hukum yang diajukan Termohon an.Budy Then yang diwakili Kuasa Hukumnya Raimundus Loin, SAg,MH dan Rekan adalah tidak sah nya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik terkait tindak pidana perdagangan orang
Sidang praperadilan dimulai pada hari ini, Senin tanggal 14 s/d Senin tanggal 22/11/2016 di Pengadilan Negeri Pontinak yang dipimpin oleh hakim praperadilan an. SUTARMO, SH,M.Hum dan panitra an . ELIYANUR, SH Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan gugatan dan Kuasa hukum Termohon yang diwakili Bidkum polda kalbar membantah semua gugatan tersebut karena apa yang dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar terkait penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur yang benar.
Tidak ada komentar: